nasional

Hanya Gegara Wanita, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Babak Belur

Rabu, 26 April 2023 | 13:31 WIB
Kolase penganiayaan oleh anak perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan

RADARDEPOK.COM-Setelah Mario Dandy anak pejabat di Kemenkeu menganiaya David Ozora, Kali ini viral video anak perwira polisi di Sumatra Utara menganiaya seorang Mahasiswa hingga babak belur.

Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH) kepada mahasiswa bernama Ken Admiral, diduga karena persoalan wanita yang berujung penganiayaan dan perusakan kaca spion mobil korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan pelaku dan korban sebelummya berkomunikasi via whatsapp. kemudian bertemu 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan.

Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf

“Kasus ini, bermula pelapor menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan chatingan tersebut, terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” ucap Sumaryono dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Keesokan harinya Kamis, 22 Desember 2022 pukul 02:30 WIB, korban bersama 6 orang temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan di jalan Karya Dalam, kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Tanggal 22 Desember 2022, dini hari. Korban dan kawan-kawannya mendatangi rumah terlapor untuk mempertanyakan pemukulan tersebut, yang juga melakukan perusakan mobil pelapor tersebut. Terjadi, penganiayaan tersebut,” jelas Sumaryono.

Penganiayaan tersebut dilakukan Aditya di depan orang tuanya yang merupakan anggota Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan kakak pelaku. Keeseokan harinya, korban dan keluarganya membuat la[oran ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Atasi Kepadatan Pemudik, One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga 26 April 2023

Dari hasi pemeriksaan dan penyeidikan Satreskrim Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 26 februari 2023.

namun, pihak keluarga pelaku juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban, sehingga saling lapor dan kasus ini di tarik ke Polda Sumut.

“Tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor,” sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pada gelar kasus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” tutur Sumaryono.

Baca Juga: Hari Ini PPP akan Umumkan Pengusungan Capres 2024

Halaman:

Tags

Terkini