RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Setelah melakukan penembakan kantor MUI Pusat, pelaku yang diketahui bernama Mustopa NR itu tewas. Ia meninggal bukan karena baku tembak dengan polisi, melainkan akibat serangan jantung.
Itu berdasarkan penyelidikan kepolisian bahwa Mustopa mempunyai riwayat penyakit jantung dan asma.
Polda Metro Jaya memberikan keterangan resmi terkait riwayat kesehatan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Terjerat Kasus Perusakan Gedung DPRD Lampung
Hal tersebut didapatkan dari penyelidikan Polda Lampung yang telah memanggil istri dari yang bersangkutan untuk melakukan profiling.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5) malam.
Selain itu Hengki menyebutkan, dugaan ini menguat berdasarkan keterangan istri Mustopa dan diperkuat dengan temuan obat-obatan di tas pelaku yang disita polisi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Tewasnya Terduga Pelaku Penembakan Kantor MUI
Selanjutnya, obat-obatan itu akan diteliti lebih lanjut oleh tim Bid Dokkes Polda Metro Jaya.
"Yang kita dapatkan ini 11 tablet obat asma, juga termasuk obat-obat yang lain. Sekarang sedang didalami oleh kedokteran kesehatan Polda Metro Jaya,” kata Hengki seperti dikutip dari rbg.id.
"Tapi kami belum menyimpulkan, ya, sekali lagi jangan salah. Kami belum menyimpulkan,” sambungnya.
Hengki juga mengungkap bahwa Mustopa memiliki catatan kriminal. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pengerusakan.
“Tahun 2016 pelaku pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan. Vonisnya 3 bulan penjara,” terangnya.
Karena itu, Hengki membantah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Sebab, jika benar demikian, hakim tentunya tidak akan menjatuhkan vonis.
“Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok disidang dan divonis?” ujarnya.