nasional

Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:14 WIB
Teddy Minahasa.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkotika jenis sabu, pada Selasa (9/5). Ia mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU sempat memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Siap-siap Coldplay akan Konser di Jakarta, Ini Jadwalnya

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy Minahasa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaannya.

Dia pun juga telah menikmati keuntungan, yaitu senilai Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing dari hasil penjualan narkotika sabu.

Baca Juga: Pembuang Sampah Liar Kepergok

Dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Oleh sebab itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap JPU. ***

Tags

Terkini