"Jadi PT Kao ini perusahaan yang memberi kepercayaan kepada PT Ikeda. PT Ikeda inilah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT Kao,” kata Afriansyah, beberapa wkatu lalu.
Afriansyah menjelaskan, B, selaku atasan AD wajar jika dipecat dan diproses secara hukum.
"Dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut. Jelas, itu tegas,” kata dia.
Presiden Jokowi, kata dia, memperhatikan nasib kaum pekerja, khususnya perempuan pekerja.
Menurut dia, B yang semena-mena mengancam memutus kontrak terhadap AD tidak dapat diterima.
"Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua belah pihak,” pungkasnya. ***