RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023, sebagaimana usulan dari Keementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," ungkap Menko PMK Muhadjir, seperti dikutip dari jawapos.com, Kamis (22/6).
Baca Juga: Resmi, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H jadi 3 Hari, 28 hingga 30 Juni 2023
Muhadjir berharap, ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.
Selain itu lanjutnya, Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.
"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda," tuturnya.
Baca Juga: Potensi Libur 3 Hari Lebaran Idul Adha, Menpan-RB: Tunggu Keputusan Jokowi
"Momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," tambahnya.
Muhadjir juga mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang.
Karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Long Weekend, ASN Depok Libur Tiga Hari
Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.