RADARDEPOK.COM, BOGOR -- Aturan ganjil genap di Puncak akan kembali diterapkan NTMC Polri, guna dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas menjelang akhir pekan.
Aturan ganjil genap dilakukan karena menjelang hari libur biasanya banyak warga dari DKI Jakarta dan sekitarnya yang mulai berlibur.
Pihak kepolisian harus mencari cara guna mengurangi kemacetan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah, Berlaku Mulai 28 hingga 30 Juni 2023
Dikutip dari disway.id, dari informasi akun Instagram @tmcpolresbogor, pemberlakuan ganjil genap Puncak pada hari ini Jumat 23 Juni 2023 pukul 14.00 hingga Minggu 25 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Maka dari itu, wisatawan pastinya harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya demi menghindari kemacetan.
Petugas yang berjaga bisa memaksa pengendara putar balik apabila tidak patuh pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H jadi 3 Hari, 28 hingga 30 Juni 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Berikut dua titik lokasi Ganjil Genap di jalur Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Perlu diingat juga bahwa ada pengecualian untuk beberapa kendaraan, dengan harapan arus lalu lintas tetap bisa kondusif. ***