Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, hampir tiga ribu personel dikerahkan dalam operasi ini.
"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," katanya kepada awak media (Senin 10/7).
Diungkapkannya, Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan dengan simpatik dan humanis.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan tidak menyakiti masyarakat.
"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," tuturnya.
Berikut daftar 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya: Melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI;
Kemudian Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, Melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya, Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. ***