nasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming, Ini Hukuman yang Harus Dijalani

Rabu, 2 Agustus 2023 | 20:24 WIB
Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 110 miliar dalam kasus suap izin pertambangan (Ist)

RADARDEPOK.COM Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Politikus PDI Perjuangan, Mardani Maming, dipastikan akan tetap menjalani hukuman vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Hal tersebut usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi olehnya.

Baca Juga: Benar benar Sulit, Cari Tahu Berapa Gambar Segitiga yang ada pada Tes IQ ini

Merujuk kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023, kasus ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan Selasa (1/8).

"Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

Baca Juga: Dampingi Keluarga 8 Penambang yang Tertimbun di Banyumas, Dinsos Bogor Sebut Mayoritas Warga Nanggung

Keputusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Mardani Maming disinyalir terima suap sebanyak Rp 118.754.731.752 (Rp118 miliar), untuk urusan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Gerai UMKM Tapos Terus Ditingkatkan

Jumlah uang ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan, sekitar Rp104,3 miliar.

Mardani Maming dianggap punya peran dalam mempermudah proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: Marak, Badut Jalanan Berkeliaran di Depok

Mardani Maming menginstruksikan, membuat, dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. ***

Tags

Terkini