Radardepok.com- DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengesahkan Raperda Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dalam Paripurna di geduang DPRD kabupaten Bogor, Senin (14/8/2023)
Dalam rapat Paripurna yang dihadiri oleh Plt Bupati Iwan setiawan dan jajarannya, serta wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim tidak hanya mengesahkan, Raperda Kemajuan Budaya daerah dan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Perda. Tapi ada tujuh point pembahasan lain.
Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, dalam Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda, beberapa poin juga dibahas.
Yakni, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2022.
Lalu penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024.
"Dua raperda yang disahkan tersebut, menjadi salah satu priortas DPRD kabupaten Bogor. Ada beberapa Raperda yang saat ini sedang dibahas dan segera di paripurnakan," kata politisi PKS tersebut.
Sementara itu, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, Kabupaten Bogor memiliki kearifan lokal hasil kekayaan intelektual, cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Rahasia Menyampaikan Cinta dengan Kata: Panduan Lengkap di Kota Depok
“Tentunya persetujuan bersama Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal, melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,” ungkap Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menjelaskan , peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sejak lahir sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas, sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Sehingga sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing,” tegas Plt. Bupati Bogor. ***