nasional

Warga Curug Dapat Akte Kelahiran Gratis

Jumat, 8 September 2017 | 16:00 WIB

DICKY/RADARDEPOK
GRATIS: Masyarakat Kelurahan Curug saat mendapatkan akte kelahiran gratis yang digelar di Kelurahan Curug Kecamatan Bojongsari, kemarin. CURUG, DEPOK – Pelayanan One Day One Service yang digelar Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, dirasakan masyarakat Kelurahan Curug Kecamatan Bojongsari. Kemarin, sebanyak 250 warga Kelurahan Curug mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran gratis. Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kota Depok, Achmad Yusuf mengatakan, pembuatan akte kelahiran gratis merupakan program tahunan Disdukcapil dalam mengejar target yang diberikan pemerintah pusat. Pemberian akte kelahiran gratis diberikan kepada masyarakat berusia 0 - 18 tahun. “Kelurahan Curug merupakan kelurahan ke-14 dari 22 kelurahan yang ditargetkan tahun ini,” ujar Achamd Yusuf kepada Radar Depok, kemarin. Yusuf mengungkapkan, diwilayah Kelurahan Curug dari data yang dimiliki Disdukcapil masih ada sekitar 2.400 warga yang belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu, dia menargetkan sebanyak 200 warga mengikuti pembuatan akta kelahiran. Dia melihat, hingga kemarin siang, sudah ada 165 atau sekitar 66 persen akta kelahiran tercetak dari jumlah pendaftaran sekitar 250 pemohon. Sementara itu, Lurah Curug, Juanda menyambut baik pelayanan pembuatan akte kelahiran gratis di Kelurahan Curug. Hal itu, membantu dan mendorong masyarakat Kelurahan Curug untuk memiliki akta kelahiran sebagai salah satu dokumen hidup. Guna mendapatkan akta kelahiran gratis, sambung Juanda warga pemohon terlebih dahulu mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi pendukung. Diantaranya, fotocopy KTP suami dan istri, kartu keluarga, surat nikah, dan surat keterangan lahir dari pembantu kelahiran. (dic)

Tags

Terkini