nasional

Spanduk Liar Bojongsari Dibabat

Rabu, 15 November 2017 | 11:30 WIB
DICKY/RADARDEPOK
TANGGAPAN: Satpol PP Kota Depok saat melaksanakan penertiban spanduk liar di Jalan Raya Bojongsari-Ciputat yang melintang diatas bidang jalan,  kemarin. DEPOK - Tidak tinggal diam melihat banyaknya spanduk liar yang melintang diatas bidang Jalan Raya Ciputat - Parung, Kecamatan Bojongsari, satuan penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melaksanakan penertiban spanduk liar di jalan tersebut.  Hingga Oktober 2017,  Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan spanduk liar sebanyak 3.511 spanduk liar. Kasi Trantib Kecamatan Bojongsari, Jayadi mengatakan, keberadaan spanduk liar yang melintang di atas bidang Jalan Raya Ciputat - Bojongsari, mengganggu keindahan dan kenyamanan penataan Kota Depok. Untuk itu, pihaknya rutin  melakukan penertiban spanduk liar di wilayah Kecamatan Bojongsari. Dalam penertibannya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kota Depok. "Saat berpatroli apabila melihat spanduk liar melintang dan tidak memiliki izin, akan kami tertibkan," ujar Jayadi kepada Radar Depok, kemarin. Jayadi menjelaskan, keberadaan spanduk liar merupakan ulah oknum pengembang atau pemilik produk yang ingin mempromosikan usahanya dengan tidak menempuh perizinan. Untuk itu, dia meminta kepada pengembang atau pengusaha dapat mengikuti peraturan Kota Depok, dalam penerapan spanduk. Selain itu, spanduk yang sudah berizin untuk dipasang sesuai peraturan yang telah ditentukan. Sementara itu, Kasi Dalops Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menuturkan, penertiban spanduk liar merupakan tugas Satpol PP Kota Depok dalam menegakkan Perda Kota Depok. Hingga Oktober 2017, Pihaknya telah menertibkan spanduk liar sebanyak 3.511 spanduk liar. Sedangkan untuk keseluruhan reklame seperti, spanduk, bilboard, baliho, dan atribut lainnya sebanyak 3.733. "Kami akan terus melakukan penertiban dan mengarahkan kepada pemilik reklame untuk memiliki izin," tutup Agus. (dic)

Tags

Terkini