nasional

Eks Situ, Warga Penggarap Pecah Bela

Rabu, 22 November 2017 | 08:00 WIB
DEPOK - Kisruh warga penggarap dengan sejumlah pihak lain yang memperebutkan lahan eks Situ Krukut RW1, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo sudah saling sikut. Hal ini dapat dilihat dari perpecahan antar warga penggarap, yang sebelumnya telah sepakat satu suara menghadapi tuntutan pihak ahli waris Verponding kemudian membelot. Melihat hal ini, Ketua RW1 Krukut, Husin Tohir mengaku sangat menyayangkan perpecahan antar warga penggarap dalam menghadapi pihak Verponding. Musababnya, pada pertemuan warga beberapa bulan silam, semua warga penggarap telah sepakat untuk bersatu padu menghadapi tuntutan pihak Verponding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Menurutnya, sekarang muncul kabar sebagian penggarap justru membelot kepihak Verponding. Dan sebagian lagi masih tetap bersikukuh melawan verponding. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena akan melemahkan pihak warga. “Semakin menguatkan pihak penggugat dalam hal ini ahli waris Verponding " ujar Husin kepada Harian Radar Depok, kemarin. Salah satu tokoh masyarakat Krukut, H Ayub menegaskan, sangat menyayangkan sikap sebagian warga yang membelot berpihak ke ahli waris Verponding, yang jelas-jelas tidak memiliki hak atas lahan eks Krukut. "Memang sangat disayangkan sebagian warga penggarap termakan iming-iming yang enggak jelas, dan mereka enggak sadar jika saat ini mereka sedang dimanfaatkan oleh oknum yang bekerjasama dengan pihak Verponding,” terangnya. Dia berkeyakinan perseteruan antara warga dan pihak Verponding dalam perebutan lahan eks situ Krukut akan berakhir deadlock. Mengingat, tak satupun dari kedua belah pihak yang memiliki bukti kepemilikan yang kuat, terhadap tanah yang diperebutkan. Sesungguhnya lahan itu telah tercatat di SK Kinag. "Sekarang kita lihat saja siapa yang memiliki alas hak yang sah, dan perlu diketahui sejauh ini belum pernah ada sejarahnya pihak verponding memenangkan kasus sengketa lahan. Karena alas hak verponding sudah tidak berlaku lagi di negeri ini sejak tahun 1958 ,” lanjutnya. Sementara disisi lain para penggarap yang kini menguasai lahan juga belum memenuhi syarat, untuk ditetapkan sebagai pihak yang berhak. Sesuai aturan hanya penggarap yang menguasai dan mengoptimalkan lahan minimal 20 tahun, yang berpeluang untuk meningkatkan status lahan. Dan mendapatkan hak atas tanah tersebut, kalau sudah begitu tinggal SK Kinag yang memiliki peluang sebagai pihak yang berhak atas lahan itu.(ade)

Tags

Terkini