DICKY/RADARDEPOK Jangan DITIRU: Mislahudin pelaku pencurian kotak amal Musala Nurul Ichsan RT1/07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Jumat (23/2).DEPOK - Mislahudin alias Udin (23) asal Serang, Banten yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) telah membobol kotak amal di musala Nurul Ichsan RT1/7, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Akibatnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dinginnya lantai tahanan, Jumat (23/2).
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hidup Udin mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mencuri Kotak Amal Musala Nurul Ichsan di wilayah Kelurahan Sawangan Baru. Berawal dari seorang pelapor yakni Imam Santoso yang berada di Musala Nurul Ichsan. Pada Jumat (23/2), sekitar pukul 14.10, Imam melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan di Musala Nurul Ichsan.
"Merasa curiga pelapor masuk ke dalam musala dan mendengar ada suara kaca yang dipecahkan," ujar Putu kepada Radar Depok.
Melihat kondisi kaca kotak amal yang sudah di pecahkan pelaku Udin, sambung Putu pelaku yang melihat keberadaan Imam saat berusaha mengambil uang di kotak amal, pelaku berusaha mencoba melarikan diri. Namun, Imam tidak begitu saja melepaskan pelaku yang mencoba melarikan diri, Imam meneriaki dan mengejar pelaku. Mendengar teriakan Imam warga disekitar ikut membantu mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Putu mengungkapkan, mendapatkan laporan tertangkapnya pelaku pencurian kotak amal, anggota Polsek Sawangan Polresta Depok segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan sejumlah saksi. Dari pemeriksaan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp200 ribu yang tidak sempat diambil pelaku, satu buah kotak amal yang kondisinya sudah pecah, serta jaket kaos berwarna biru.
"Pelaku terjerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," tutup Putu. (dic)