nasional

PKL Raya Bogor Diultimatum

Rabu, 28 Februari 2018 | 09:35 WIB
IST FOR RADARDEPOK
DIULTIMATUM: Satpol PP Kota Depok memberikan SP pertama kepada para PKL di Jalan Raya Bogor, wilayah Kelurahan Jatijajar dan Cilangkap, Tapos. DEPOK– Sikap tegas kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Satuan penegak perda yang kini dipimpin Yayan Ariyanto mengultimatum puluhan penghuni bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang sisi Jalan Raya Bogor-Jakarta, wilayah Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Cilangkap, Tapos. Pemilik bangli dan PKL diberikan surat teguran atau surat peringatan (SP) pertama, agar mereka membongkar bangunan atau lapaknya sendiri. “Petugas kami sudah memberikan SP pertama kepada para pemilik bangli dan PKL di sana. Sekaligus pengertian bahwa lokasi itu tidak boleh ada bangunan dan dijadikan tempat usaha. Ini merupakan cara persuasif kami, agar mereka mau bekerja sama dan mentaati aturan,” kata Kasatpol PP, Yayan Arianto, Selasa (27/2). Keberadaan bangli dan PKL di lahan terbuka hijau bantaran kali tidak boleh didirikan bangunan apapun. Selain itu, beberapa bangli juga berada sangat dekat dengan pedestrian jalan dan dipastikan melanggar garis sempadan bangunan (GSB). SP pertama ke puluhan pemilik bangli dan PKL, kata Yayan, sudah dilayangkan Senin (26/2). “Dengan SP pertama diharapkan dalam waktu sepekan kedepan para pemilik bangli dan PKL sudah membongkar sendiri bangunan atau lapaknya. Jika tidak, maka kami akan layangkan SP kedua," kata Yayan. Namun jika peringatan kedua juga tidak digubris, tegas Yayan, maka Satpol PP akan melayangkan SP ketiga dan akhirnya surat perintah bongkar. “Kami harap pemilik bangli dan PKL di sana mau mengerti dan mentaati aturan. Sehingga tidak perlu kami bongkar paksa,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersebut. Yayan melanjutkan, semua bangli dan lapak PKL di Jalan Raya Bogor adalah bangunan non-permanen. “Semuanya digunakan sebagai tempat usaha. Padahal peruntukan lahan bukan untuk bangunan dan lapak usaha," katanya. Keberadaan bangli dan PKL dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena bangunan sangat mepet dengan pedestrian. Selain itu, bangunan juga berpotensi menggerus lahan terbuka hijau dan bantaran kali dengan sampah hasil dari berjualan. “Juga keberadaan mereka membuat lokasi jadi kumuh dan mengganggu arus lalu lintas kendaaran,” pungkas Yayan. (dra)

Tags

Terkini