SANI/RADARDEPOK DIUKUR: Jalan masuk Kecamatan Limo yang saat ini sedang kisruh diukur BPN Kota Depok, kemarinDEPOK- Akhirnya kisruh jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo dengan pengembang perumahan, diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, kemarin. Pengukuran ulang tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut pengembang perumahan, yang mengklaim jalan masuk kantor kecamatan miliknya.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Dheni Wahyu Dernaedi mengatakan, pihaknya tetap menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN, sebelum menentukan langkah penyelesaian dengan pihak Suganda. Jika nanti hasil ukur ulang akses jalan itu masuk ke sertifikat penggugat, maka pemkot akan membuka mediasi untuk mencari solusi secara musyawarah.
Mungkin saja, kata Dheni lahan tersebut akan dibeli pemerintah. Namun sebaliknya, jika hasil ukur ulang nanti menyatakan, lahan itu memang merupakan aset pemerintah, maka pemerintah akan mengupayakan penguatan status lahan.
“Bila Suganda ingin memperkarakan secara perdata, kami persilahkan dan intinya sekarang kita menunggu hasil ukur ulang," tegas Dheni kepada Radar Depok, Rabu (14/3).
Sementara, pengembang Town House Grand Limo Residence, Suganda mengaku, optimis hasil ukur ulang yang dilakukan BPN, akan menguatkan bukti bahwa lahan seluas lebih dari 300 meter akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo masuk dalam lahan milik orang tuanya.
"Kita lihat saja nanti hasil ukur ulang. Dan saya yakin hasilnya akan memperjelas fakta bawha lahan yang sudah lebih dari 28 tahun digunakan untuk akses jalan ini merupakan tanah kami," tandas pria yang saat itu mengenakan kemeja hitam itu. (cr3)