nasional

Bengal, Kios Bodong Tambah Bangunan

Selasa, 27 Maret 2018 | 09:50 WIB
SANI/RADARDEPOK
TINJAU: Satpol PP meninjau pembangunan kios yang menambah bangunan yang sebelumnya sudah di SP2 di Jalan Limo Raya RT7/1 Kelurahan/Kecamatan Limo, kemarin. DEPOK - Nyali Korps Penegak Perda Depok diuji. Kemarin, pemilik kios ilegal lima pintu di Jalan Limo Raya RT7/1 Kelurahan/Kecamatan Limo, malah menantang aturan. Terbukti, bukannya menghentikan pembangunan, sang pemilik malah menyewakan kios, dan menambah lima pembangunan kios. Komandan Regu (Danru) wilayah Barat Satpol PP Depok, Jufriansyah mengaku, langsung mengambil tindakan menghentikan pekerjaan, dan menyita sejumlah peralatan tukang pada lokasi bangunan baru kios ilegal tersebut. "Bangunan kios yang terdahulu saja bermasalah dan sekarang sudah dalam posisi SP2. Saat ini malah pemilik bangunan kembali membangun 5 pintu lagi disebelah kios sebelumnya. Kami hentikan dan kami sita peralatan tukang agar pekerjaan pembangunan tidak dilanjutkan," ujar Jufri kepada Radar Depok, kemarin. Dia menambahkan, tanggal 30 Maret mendatang pihaknya akan melayangkan SP3 terhadap bangunan kios 5 pintu di samping bangunan kios baru, dan akan dilanjutkan dengan tindakan penyegelan. "Kami serius dalam menegakkan aturan. Apalagi bangunan ini berdiri diatas lahan garapan yang tidak memungkinkan untuk diterbitkan perijinannya. Kami heran bukannya mematuhi surat peringatan malah menambah bangunan lagi," terang Jufriansyah. Sementara, Kasi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad menegaskan, pada prinsipnya Satpol PP telah melakukan penindakan, terhadap pelanggaran perijinan kios 5 pintu di Jalan Raya Limo. Namun, kata dia masyarakat juga harus memahami, bahwa pelaksanaan penindakan harus sesuai mekanisme, dan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda itu sendiri. "Terkait bangunan Kios 5 pintu yang sudah jadi kami sudah melayangkan SP2 dan akan ditindaklanjuti dengan SP3 sementara untuk bangunan kios yang sedang dalam pengerjaan jajaran kami sudah melakukan penghentian," ujar Agus. Terpisah, mandor pembangunan kios bodong 10 pintu, Karmin mengaku, tidak mengerti prihal masalah perijinan bangunan yang digarapnya. Dia hanya dipercayakan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. "Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan, dan kalau dihentikan ya kami berhenti," tandas dia.(cr3)

Tags

Terkini