nasional

Pemilik MS Town House Tipu Warga Depok

Kamis, 26 April 2018 | 09:46 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
CEK : Anggota Satpol PP Kota Depok mengecek lokasi pembangunan MS Town House yang belum mengantongi izin. DEPOK – Warga yang tinggal di Komplek Perumahan Bank Bumi Daya (BBD) RW03, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, menyoal sebidang bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan. Divisi Hukum Komplek BBD, Bona Silaban menyatakan, warga merasa kesal kepada pemilik bangunan yang diduga menipu dan menyalahi izin lingkungan yang diberikan warga. “Ketika pihak pemilik bangunan mengajukan izin kepada warga sebelum melakukan pembangunan, mereka minta izin untuk renovasi, perluasan rumah tinggal. Namun kenyataannya pemilik bangunan malah membongkar bangunan yang sudah ada dan membuat lima unit bangunan rumah dua lantai,” ucap Bona kepada Radar Depok, Rabu (25/4). Selain itu yang membuat warga kian kesal adalah, warga mendapati sebuah iklan perumahan di situs jual beli Olx yang menawarkan unit rumah di MS Town House tersebut dengan harga sangat fantastis. “Bayangin saja bang, di Olx satu unitnya (dijual) Rp1 miliaran. Padahal dia (pemilik, red) nggak ada sumbangsihnya untuk warga sini. Jalan masuknya juga menggunakan fasos-fasum Komplek BBD,” sambungnya. Bona meminta agar Pemerintah Kota Depok menindak tegas bangunan liar tersebut demi terwujudnya Kota Depok yang berwibawa dengan tidak melakukan pembiaran terhadap setiap pelanggaran administratif, terutama di bidang pembangunan. “Kalau mau membangun, bangun lah dengan tata cara yang benar,” seru Bona. Sementara itu, Danru Patroli Wilayah Timur Satpol PP Kota Depok, Yudi mengatakan bila pihaknya sudah meninjau lokasi pembangunan yang dilaporkan adanya indikasi pelanggaran perizinan. Setelah dicek memang benar didapati adanya pelanggaran di MS Town House. “Saya datang atas pengaduan warga yang katanya mau mencabut izin lingkungan MS Town House karena tidak sesuai dengan permohonannya. Setelah saya cek memang belum ada izin apapun yang diurus MS Town House untuk membuat rumah hunian sebanyak lima unit ini. Saya sudah perintahkan untuk menghentikan pembangunan untuk sementara sampai izin keluar, dan saya akan memberikan surat undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan,” ujar Yudi saat ditemui di lokasi bangunan MS Town House. Seorang pria bernama Sanjaya yang mengaku sebagai pelaksana pembangunan MS Town House mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sudah lengkap atau tidaknya perizinan bangunan tersebut. Dia berkilah hanya mengurusi masalah pembangunan unit. “Saya bangun lima rumah dua lantai dan proses pembangunannya sudah mencapai 60 persen. Diperkirakan akan rampung akhir November ini,” ucap Sanjaya. Secara terpisah, Kasi Ekbang Kelurahan Mekarsari, Juhardin mengatakan, pemilik bangunan MS Town House diketahui tidak melalui kelurahan dalam membuat perizinan. “Jadi dia kan izinnya rumah tinggal, makanya langsung ke Walikota, nggak lewat kelurahan,” ucap Juhardin. Jadi kalau ternyata fakta di lapangan berbeda dengan yang dimohonkan, Juhardin menyerahkannya pada Satpol PP dan Bagian Perizinan Kota Depok. “Kelurahan kan hanya memberikan rekomendasi saja, tetapi mereka langsung ke Walikota,” kata Juhardin. (dra)

Tags

Terkini