IRWAN/ RADAR DEPOK DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangli di Jalan Pangklanjati, Kecamatan Cinere, Rabu (25/4).DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan seorang berinisial AM, yang diduga menjual miras di Jalan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere, Rabu (25/4).
Saat menggeledah warung kelontong tersebut terdapat delapan botol miras kosong dengan kadar alkohol 40 persen. Mendapatkan temuan botol miras tersebut warung kelontong langsung dibongkar petugas Satpol PP.
Kabid Transtibum dan Panwal Satpol PP Kota Depok, Kusumo, menjelaskan, dari keterangan pemilik warung, dirinya hanya menyimpan botol saja. Namun Kusumi menegaskan, dari temuan botol miras, akhirnya pihaknya mengambil tindakan dengan membongkar paksa warung kelontong tersebut.
"Pemilik mengaku hanya menyimpan botol miras saja, namum kita tidak bisa percaya," ujar Kusumo kepada Radar Depok.
Dari temuan di warung tersebut tidak ditemukan miras yang masih ada isinya. Diduga warung kelontong ini menjadi tempat untuk menjual miras di lingkungan tersebut.
"Kelihatannya baru diminum, kalau tidak ditemukan miras tidak akan kita bongkar, biar pemilik sendiri yang membongkar sendiri," terangnya.
Melihat temuan botol miras kosong pemilik warung langsung diamankan dan akan dijatuhkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
"Kita akan lakukan tindak pidana ringan kepada pemilik warung," katanya. (irw)