RUBI/RADAR DEPOK Kasi Datun Kejari Kota Depok, Neneng RahmadiniDEPOK - Buntut kasus penutupan jalan akses menuju kantor Kecamatan Limo, yang diblokade dengan pagar beton oleh pemilik lahan, Pemkot Depok diminta segera menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Neneng Rahmadini, mengaku prihatin dengan adanya kasus penutupan akses jalan masuk ke kantor Kecamatan Limo.
Dia mengatakan, alangkah baiknya sebelum melakukan pengerjaan proyek, pihak yang ingin mengerjakan mengkonsultasikan terlebih dahulu ke Kejari, untuk membahas kemungkinan masalah hukum yang akan terjadi.
“Saya menyarankan, sebaiknya konsultasi dulu ke kejari,” kata Neneng saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, jika sebelum dilakukan pembangunan melakukan konsultasi terlebih dahulu, kemungkinan tidak akan timbul masalah dikemudian hari.
“Seharusnya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, sehingga tidak berlarut-larut kasusnya dan merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan di kantor kecamatan,” tuturnya.
Terlebih, dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan Pilgub Jabar bulan Juni 2018, yang tentunya kantor kecamatan bakal menjadi salah satu tempat penyimpanan sejumlah keperluan Pilgub tersebut.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemkot Depok telah mengeluarkan somasi atau peringatan kedua kepada Suganda, warga yang menutup akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, kemarin. Penutupan dilakukan karena Suganda mengklaim lahan akses jalan masuk adalah bagian lahan miliknya.
“Jika setelah dua kali somasi, yang menutup akses jalan tidak juga membongkar sendiri beton, maka setelah 1×24 jam Pemkot Depok akan membongkar paksa,” kata Camat Limo, Herry Restu Gumelar, kepada Harian Radar Depok.(rub)