SANI/RADARDEPOK PASRAH: Oja tertangkap basah sedang mendorong motor hasil curiannya bernopol B 6140 ZAH, di depan perumahan Villa Santika Kelurahan Grogol, Limo kemarin.DEPOK- Kemarin sekira pukul 10:00 WIB, Oja (35) tertangkap basah sedang mendorong motor hasil curiannya bernopol B 6140 ZAH, di depan perumahan Villa Santika Kelurahan Grogol, Limo. Akibat sikap nekatnya, Oja menjadi bulan-bulanan warga Grogol.
Kejadian ini bermula ketika pemilik motor Sri Dewi dan suaminya Endang, sedang ke UPT Puskesmas Limo untuk mengatarkan suaminya berobat. Selama melakukan pemeriksaan, di dalam puskesmas Dewi mendapat kabar dari warga kalau motor miliknya hilang. Kabar ini tersebar seantero Kelurahan Grogol. Pucuk pun tiba, Oja dipergoki sedang menuntun motor curian yang tidak mampu dinyalakannya di depan perumahan Villa Santika.
"Bisa ketangkap karena capek tadi dorong motor. Yaudah akhirnya ngaso dulu," kata Oja di Polsek Limo, kemarin.
Dalam kondisi babak belur, Oja mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di kawasan Kecamatan Limo. Sepeda motor Vario hasil curian pertamanya dijual kepada pengepul barang rongsokan.
"Saya dua kali nyuri, yang pertama dapat motor Vario, dijual ke Sulaeman tukang rongsokan dekat rumah Rp 800 ribu. Yang kedua ini niatnya mau buat pakai sendiri, buat nganter anak istri sekolah," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Limo, Kompol M Iskandar mengatakan, Oja diselamatkan anggota Polsek Limo yang sedang berada di dekat lokasi sebelum mendapat luka parah.
"Pelaku sudah babak belur dihajar massa. Petugas yang kebetulan patroli di TKP melihat langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Limo untuk di proses lebih lanjut," tuturnya.
Korban dan saksi dalam kasus pencurian ini masih dimintai keterangan oleh anggota Polsek Limo. Barang bukti motor curian Oja juga telah diamankan di kantor Polsek Limo. Iskandar menjelaskan, Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita," tandasnya. (san)