nasional

Pembangunan Kios PT Piranti Ilegal

Kamis, 7 Juni 2018 | 09:30 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
PASAR TRADISIONAL: Ratusan kios PKL terlihat menjamur di sekitar gedung Pasar Cisalak. DEPOK – Rencana pembangunan kios liar oleh PT Piranti dan menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Koja, Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Cimanggis, telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda)Kota Depok maupun Peraturan Walikota Depok. “Ada beberapa hal yang dilanggar oleh pemilik bangunan kios liar di sekitar Pasar Cisalak, di antaranya hak pengguna jalan karena banyak bangunan yang memakan bahu jalan. Serta saya mempertanyakan kepemilikikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seluruh kios maupun bangunan PKL yang ada di lokasi tersebut,” ujar Ketua LPM Kelurahan Cipas, Waluyo kepada Radar Depok. Secara pribadi Waluyo ikut menolak keberadaan PKL di sekitar Pasar Cisalak yang dianggap merugikan banyak pihak, utamanya pedagang resmi di gedung Pasar Cisalak. “Pada prinsipnya siapa pun tidak setuju dengan keberadaan PKL di sana, karena merampas keindahan wilayah tersebut,” lagi katanya. Dia menambahkan, masyarakat secara umum menghendaki pasar yang sekarang sudah berdiri dengan bangunan luas 1.000 meter lebih dan termasuk pasar tradisional yang berkonsep modern. Tapi pasar tersebut jadi terkesan kumuh dengan kehadiran PKL di sekitarnya. “Sudah pasti warga bangga dengan kehadiran pasar modern yang sekarang sudah bertengger di sana. Namun masih dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kota Depok untuk merelokasi ke dalam pasar agar menjadi indah seperti yang menjadi harapan seluruh warga,” tandasnya. Sementara itu, Lurah Cisalak Pasar, Cahyanto mengatakan sudah mendapat tugas dari Disdagin Kota Depok untuk meninjau lokasi pembangunan kios milik PT Piranti. Kata Cahyanto PT Piranti melanggar aturan karena lahan yang sedang dibangun oleh mereka merupakan milik Pemkot Depok berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Saya akan meninjau ke lokasi untuk menegur pembangunan di sana, karena itu lahan sengketa yang sudah dimenangkan Pemkot Depok. Sekalipun ada upaya banding mereka tidak boleh membangun di sana karena statusnya sudah milik pemkot,” kata Cahyanto. Secara terpisah, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Kusumo menegaskan bila pihaknya sudah mendapat surat dari Disdagin untuk meninjau lokasi PKL dan pembangunan kios liar milik PT Piranti. “Kami hari ini (kemarin, red) baru saja dapat surat dari Disdagin untuk meninjau lokasi pembangunan kios PT Piranti,” kata Kusumo saat dikonfirmasi. Dia akan datang untuk meninjau lokasi pembangunan kios PT Piranti pada hari ini untuk melihat langsung kegiatan di sana. “Berdasarkan surat tersebut, kami mendapat perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan kios milik PT Piranti,” kata Kusumo. (dra)

Tags

Terkini