DEPOK - Berkas peserta program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), Kelurahan Pangkalan Jati Baru (PJB) Cinere, kurang 300 bidang dari 1.500 bidang. Kurangnya kuota yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akibat banyak status lahan belum dipecah.
Lurah PJB, Sugianto mengatakan, pada dasarnya belum terpenuhinya target kuota peserta PTSL, disebabkan masih banyak lahan yang alas haknya belum dipecah, alias masih menyatu dengan alas hak induk. Dan juga tidak ada bukti peralihan yang sah seperti akte jual beli (AJB) atau surat waris.
"Sebenarnya jika jumlah bidang lahan di 6 wilayah RW di PJB yang belum tersertifikasi masih sangat banyak. Tapi, ya itu tadi soal persyaratan alas hak yang menjadi masalah. Sehingga banyak yang tidak bisa mengikuti program sertifikat ini," ujar lurah kepada Radar Depok, kemarin.
Dia menambahkan, meskipun kuota peserta PTSL belum terpenuhi. Namun, proses pengukuran tetap akan dilaksanakan secepatnya. Dengan harapan pasca libur lebaran semua berkas yang diajukan sudah melakukan pengukuran.
"Mulai besok (hari ini) akan dimulai pengukuran dan jika tidak terbentur libur lebaran sepertinya bisa rampung sepekan. Paling tidak bisa dapart 1 RW sebelum libur,” imbuhnya.
Serupa terjadi pada proses pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Gandul, Cinere. Menurut Lurah Gandul, Mursalim Saimin. Pihaknya tengah mengggiatkan pelaksanaan pengukuran, dan penyelesaian persyaratan berkas tanah yang belum lengkap. “Diharapkan usai lebaran semua berkas sudah bisa diproses di BPN sebagai ajuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)," singkat Mursalim. (san)