INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK APES: FS (kiri) diamankan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya.DEPOK – FS (33), perempuan yang diduga kuat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong (rumsong) di Jalan Raya Kalimulya No. 4 RT01/02, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sukmajaya pada Sabtu (7/7).
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari korban pemilik rumah kosong bahwa rumahnya dibobol maling pada Jumat (29/6) silam. Sehingga laporan tersebut langsung diproses oleh anggota kami,” ungkap Wakapolsek Sukmajaya, AKP Syah Johan, Senin (9/7).
Pelaku diringkus saat hendak menjual hasil curiannya. Beruntung, petugas bertindak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa perhiasan. “Kita tangkap saat dia mau menjual barang curiannya,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, korban mengetahui rumahnya kemalingan setelah pulang dari mengatar barang pada pukul 21:30. Sesampainya di rumah, didapati kondisi pintu rumah sudah rusak dan terbuka. Setelah masuk ke kamar, pintu juga rusak dan pintu lemari dalam keadaan berantakan dan terbuka.
“Perhiasan milik korban yang disimpan dalam lemari digondol pelaku. Diperkirakan kerugian korban sebesar Rp90 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan mendekam di dalam hotel prodeo dengan maksimal hukuman selama sembilan tahun penjara. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata AKP Johan. (dra)