INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK TAK BERDAYA: Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus hipnotis menunjukan barang bukti hasil kejahatannya di Mapolsek Cimanggis, Jumat (13/7).DEPOK – Seorang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek, beserta seorang penadahnya berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Cimanggis.
Pelaku S (50) dan penadahnya D (40) yang juga pemilik showroom motor di daerah Cibinong, diringkus anggota Reskrim Polsek Cimanggis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Eman Suleman di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Pelaku S ini melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis sudah kurang lebih 40 kali dilakukan di daerah Jabodetabek. Khusus di Depok sudah 17 kali. Target pelaku tukang ojek, pelajar, dan orang rumahan,” ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud di Mapolsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Jumat (13/7).
Dari hasil kejahatannya, S menjual motor hasil petikannya per unit kepada D seharga Rp1 hingga Rp2 juta. “Setiap ada hasil pelaku menjualnya ke D sebagai teman penadahnya. Setelah itu D ini kembali memasarkan motor hasil curian ke daerah pedalaman Cianjur, Jawa Barat, dengan keuntungan per unit motor mencapai Rp1 juta,” kata Kompol Suyud.
Korban dari S tak tentu. Siapapun yang ditemui di jalan dia hipnotis. Lalu pelaku berpura-pura seakan ada keperluan penting membuat korban terperdaya.
“Aksi kejahatan pelaku sudah dilakukan selama setahun ini. Keuntungan yang didapat digunakan untuk foya-foya dan sisanya buat kebutuhan hidup lantaran pelaku S ini tidak bekerja alias pengangguran,” bebernya.
Anggota Reskrim menangkap pelaku S berdasarkan laporan orang tua salah satu korban yaitu Turini (39), warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang anaknya menjadi korban penipuan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S kita kenakan Pasal 372 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan D penadah dan residivis kasus pencurian motor juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun,” tegasnya.
Dari tangan kedua tersangka petugas Polsek Cimanggis berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit motor Honda Beat hitam dan Yamaha Mio Soul GT berwarna kuning milik korban tukang ojek di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. (dra)