nasional

Gagal Maling Motor di Depok, RG dan H Babak Belur

Rabu, 1 Agustus 2018 | 09:51 WIB
DICKY/RADARDEPOK
BABAK BELUR: Dua tersangka Curanmor yang sempat dipukuli warga saat menjalankan aksinya di Jalan Mandor Tajir RT3/4, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Senin (30/7). DEPOK – Nasip apes menimpa dua tersangka Pencurian Kendraaan Bermotor (Curanmor) RG alias R (27) dan H (41). Pelaku mendapat bogem mentah karena ketahuan mencuri motor di tempat parkir Work Shop Pameran di Jalan Mandor Tajir RT3/4, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Senin (30/7). Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, pencurian kendaraan motor tersebut terjadi pada Senin (30/7) sekitar pukul 00.30. Saat itu tersangka R dan H berniat mengambil sepeda motor yang terparkir di tempat parkir Work Shop Pameran di Jalan Mandor Tajir RT3/4, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari. “Modusnya mencuri motor dengan cara didorong menggunakan kaki,” ujar pria yang kerap di sapa Prasetyo kepada Radar Depok, kemarin. Prasetyo menjelaskan, saat menjalankan aksinya mendorong motor jenis retro sport Honda GL Max 125, bernomor polisi L 2507 RO, tanpa dikira helm milik korban terjatuh sehingga menimbulkan bunyi dan memancing perhatian pengunjung dan masyarakat sekitar. Melihat kedua tersangka mencuri motor milik pengunjung yakni Waluyo Jati, lanjut Prasetyo sejumlah masyarakat melakukan pengejaran kedua tersangka. Namun, tersangka harus mengakhiri pelariannya dikarenakan masuk ke jalan buntu. Kesal dengan perbuatan kedua tersangka, masyarakat melakukan pemukulan kepada kedua tersangka. Tidak berapa lama, Tim Buser Polsek Sawangan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rodiman berhasil mengamankan kedua tersangka. “Tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan di Polsek Sawangan,” terang Prasetyo. Prasetyo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan warga Pamulang Selatan, Tangerang Selatan. Dari pengakuannya, kedua tersangka baru pertama kali menjalankan aksinya. Tidak hanya itu, Polsek Sawangan mengamankan sejumlah barang bukti motor korban dan motor milik tersangka Honda Scoopy merah B 6568 WMM serta kunci kontak yang digunakan tersangka. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Prasetyo. (dic)

Tags

Terkini