nasional

Imigrasi Depok Pulangkan 18 WNA

Jumat, 3 Agustus 2018 | 10:16 WIB
IMMAWAN/RADAR DEPOK
KOMPAK: Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok saat menghelat Rapat Timpora Tingkat Kecamatan di Kota Depok, yang berlangsung di Margo Hotel, Rabu (1/8) pagi. DEPOK Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melansir, hingga penutupan Juli, tercatat sudah ada 18 warga negara asing (WNA) yang dipulangkan ke negara asalnya atau deportasi. Langkah ini diambil lantaran mereka kedapatan melanggar administrasi keimigrasian di Kota Sejuta Maulid. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan mengatakan bila sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA, seperti visa kunjungan tidak peruntukan untuk tinggal. “Tentu kami akan selalu mengawasi bersama Timpora juga. Kami juga membutuhkan bantuan dari instansi vertikal untuk membantu,” ungkapnya kepada Radar Depok, usai Rapat Timpora Tingkat Kecamatan di Kota Depok, yang berlangsung di Margo Hotel, Rabu (1/8) pagi. Menurut Dadan, sinergi Timpora dengan beberapa stakaholder pemerintah kota, baik itu TNI/Polri dan yang lainnya, sangat dibutuhkan. Itu tadi, karena memang daya imigrasi terbatas. “Tidak hanya menindak, tim gabungan ini juga betugas memberi pemahaman tentang WNA sampai ke tingkat RT/RW. Kami akan waspada sampai kepada kasus sekecil apapun,” terangnya. Kata Dadan, lima besar negara penyumbang WNA di Depok, yakni Korea Selatan, Jepang, India, Tiongkok, dan terakhir Inggris. Tercatat di Depok ada sebanyak 869 WNA yang bermukim. Mereka ini pemilik ITK, ITAS, dan ITAP. Sementara pencari suaka, ada sebanyak 146 orang. “Kecamatan Tapos merupakan wilayah terbanyak WNA dengan 250 orang, , sementara Cipayung yang paling sedikit dengan hanya dua orang. Komunikasi hubungan baik dengan pemerintah kota sudah berjalan dengan baik. Tidak hanya pelaksaan rapat juga namun aksi nyata di lapangan juga dilakukan,” tandasnya. (mg2)

Tags

Terkini