DICKY/RADARDEPOK DICOPOT: Anggota Satpol PP Kecamatan Bojongsari saat menertiban spanduk liar di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kecamatan Bojongsari, kemarin.DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari, menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Kemarin, sebanyak 80 spanduk liar yang terpasang melintang di jalan diwilayah Kecamatan Bojongsari, ditertibkan.
Kasi Tranmastibum Kecamatan Bojongsari, Rusli Ishak mengatakan, penertiban spanduk liar terus digencarkan Satpol PP Kecamatan Bojongsari. Penertiban dititik beratkan terhadap spanduk liar yang terpasang melintang diatas bidang jalan di wilayah Kecamatan Bojongsari.
“Kami melakukan penertiban di Jalan Raya Ciputat-Parung dan Jalan Raya Muchtar,” ujar Rusli kepada Radar Depok, kemarin.
Rusli menjelaskan, umumnya spanduk liar yang tertibkan berupa iklan property. Namun tidak sedikit spanduk tersebut berisikan penawaran sejumlah produk lainnya. Dari hasil penertiban, sebanyak 80 spanduk liar telah diamankan Satpol PP Kecamatan Bojongsari.
Rusli menuturkan, spanduk liar selain tidak berizin spanduk tersebut dipasang secara melintang diatas bidang jalan. Tidak hanya itu, spanduk yang terpasang dalam satu bentangan terdapat dua hingga tiga spanduk. Menurutnya, pemasangan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan apabila pengait spanduk putus.
“Selain menertibkan kami kerap berusaha melakukan operasi tangkap tangan pemasangan spanduk,” tutup Rusli. (dic)