DICKY/RADARDEPOK KOORDINASI: Lurah Pengasinan, Sudadih (kanan) bersama staf kelurahan saat berkoordinasi tentang pencapaian PBB Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, kemarin.DEPOK – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Mengingat batas waktu pembayaran PBB tinggal menghitung hari, Kelurahan Pengasinan meminta masyarakat untuk segera membayarkan PBB tepat waktu.
Lurah Pengasinan, Sudadih mengatakan, PBB merupakan salah satu bagian dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, masyarakat didorong untuk segera melunasi kewajibannya membayar PBB sebelum 31 Agustus. Menurutnya, apabila melewati batas waktu, masyarakat akan dikenakan denda.
“Apabila melewati batas waktu akan terkena denda sebesar dua persen perbulan,” ujar Sudadih kepada Radar Depok, kemarin.
Sudadih menjelaskan, target PBB Kelurahan Pengasinan mencapai Rp1.827.373.683. Target tersebut dengan rincian jumlah objek pajak mencapai 10.117, luas tanah 2.978.542 meter persegi, dan luas bangunan mencapai 285.785 meter persegi. Target tersebut dalam himpunan ketetapan pajak dan pembayaran buku 1,2, dan 3.
Untuk mencapai target PBB, lanjut Sudadih Kelurahan Pengasinan telah menyampaikan kepada pengurus lingkungan maupun masyarakat dalam kegiatan sosial maupun pertemuan masyarakat. Menurutnya, dengan membayarkan pajak tepat waktu secara tidak langsung masyarakat telah membantu dalam peningkatan pembangunan Kota Depok.
“Segera bayarkan PBB sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari keterlambatan,” tutup Sudadih. (dic)