nasional

Cimanggis Depok Dikepung Spanduk Ilegal

Rabu, 19 September 2018 | 09:54 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
DITERTIBKAN: Anggota Satpol Kecamatan Cimanggis menurunkan spanduk ilegal yang melintang. DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kecamatan Cimanggis, menertibkan puluhan spanduk liar yang melintang di sepanjang Jalan Radar Auri dan Alternatif Cibubur, Selasa (19/9). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kecamatan Cimanggis, Eko Hidayat mengatakan, penertiban tersebut sudah kesekian kalinya dilakukan dalam satu bulan belakangan. “Padahal minggu kemarin kami sudah membersihkan di lokasi yang sama, namun lagi–lagi spanduk tersebut bermunculan,” bebernya kepada Radar Depok. Eko menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab yakni pemasaran perumahan yang kerap memasang spanduk secara illegal dan menyalahi aturan di wilayahnya. “Rata–rata spanduknya punya properti. Dipasang secara illegal sehingga menyalahi teknis pemasangan spanduk,” sambungya. Eko menekankan agar masyarakat khususnya prusahaan properti untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kota Depok dengan memasang spanduk yang legal dan tidak melintang. “Penertiban kali ini kami menurunkan lima orang personil,” katanya. (dra)

Tags

Terkini