nasional

Jalur Sepeda Margonda, Depok Jadi Lahan Parkir

Jumat, 28 September 2018 | 10:25 WIB
SATRIA/RADAR DEPOK
TIDAK SEMESTINYA: Keadaan jalur sepeda yang dijadikan tempat parkir kendaraan di Jalan Margonda Raya. DEPOK – Garis kuning yang menjadi batas jalur sepeda tampai memudar menghiasi Jalan Raya Margonda. Kondisi garis yang hampir tidak terlihat tersebut, kini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan – kendaraan sehingga menutupi jalur sepeda. Hal ini mendapat kritik dari para penggiat sepeda di Kota Depok, salah satunya adalah Ilham Dimas Koesumawardhana (21) yang berasal dari Tanah Baru, Kecamatan Beji. Ia selalu menggunakan sepeda untuk berpergian, terutama berangkat kuliah, ia mengungkapkan buruknya jalur sepeda di Kota Depok. “Selain dijadikan tempat parkir di warung – warung atau toko – toko di Jalan Margonda, jalur sepeda ini warna catnya juga sudah luntur dan banyak yang sudah tidak terlihat. Terkadang sudah susah membedakan jalan untuk kendaraan bermotor dan untuk pesepeda,” ucapnya kepada Radar Depok. Sama halnya dengan penggiat sepeda jenis fixie, Muhammad Fathin Dahlan (22) yang berasal dari Kukusan, Kecamatan Beji. Ia mengungkapkan kurangnya pengawasan dari Pemkot Depok dalam hal ini dinas terkait, adalah salah satu alasan mengapa jalur sepeda di Kota Depok ini masih buruk. “Mungkin akan lebih baik lagi jika Dinas Perhubungan atau dari kepolisian lebih tegas lagi untuk menertibkan kendaraan – kendaraan yang melanggar dan memberikan sanksi tegas seperti tilang atau derek agar jalur sepeda dapat dinikmati oleh para pesepeda di Kota Depok,” jelasnya. Koordinator Lapangan Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Andromeda menegaskan, pihaknya sekarang ini masih fokus memberikan himbauan – himbauan kepada para pengendara di Jalan Raya Kartini dan Jalan Raya Margonda terkait jalur sepeda yang telah berganti fungsi menjadi tempat parkir. “Kami memberikan waktu satu bulan lamanya untuk para pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan jika masih terlihat adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa tilang,” Jelasnya. (mg1)

Tags

Terkini