nasional

Operasi Gabungan di Depok Incar Ojek Online

Senin, 1 Oktober 2018 | 09:23 WIB
SATRIA/RADAR DEPOK
PENERTIBAN: Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Dishub Kota Depok, kepolisian dan Polisi Pamong Praja Kota Depok yang berada di Jalan Raya Margonda. DEPOK – Operasi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Polresta Depok dan Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring beberapa kendaraan yang parkir diwilayah bahu jalan atau melanggar rambu lalu lintas. “Operasi ini dimulai dari sepanjang Jalan Raya Kartini  kemudian Pertigaan Ramanda dan dilanjutkan sepanjang Jalan Margonda,” ungkap Koordinator Lapangan Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Andromeda kepada Radar Depok. Ia mengungkapkan operasi ini dilakukan guna mengurangi kemacetan di Kota Depok. Pada Operasi kali ini, pihaknya menargetkan para ojek online dan kendaraan umum seperti angkot atau taksi yang menyalahi aturan. “Target kami adalah para pengguna jalan yang melanggar UU No.22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dendanya Rp 500.000 dan kurungan pidana 3 bulan,” tambahnya Terdapat ratusan pengguna jalan yang terjaring razia ini. Salah satunya adalah Muslim (23) yang terjaring saat menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda. Ia mengaku kaget pada saat mobil patroli dari Dishub Depok datang dan meminta surat – suratnya. “Saya memang sedang menunggu penumpang, tiba – tiba petugas Dishub Depok datang dan meminta surat – surat saya kemudian dibawa ke polisi dan dikenakan tilang,” ungkapnya. Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana menyambut baik operasi gabungan yang menindaklanjuti para pelanggar lalu lintas. “Tentu saja kegiatan operasi gabungan ini dapat dijadikan pelajaran bagi para pengguna jalan agar tertib dan taat pada rambu – rambu lalu lintas agar tidak terjaring razia,” ujarnya. (mg1)

Tags

Terkini