INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK DITERTIBKAN: Petugas Panwaslu Cimanggis sedang mengumpulkan APK yang baru saja mereka tertibkan.DEPOK – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimanggis berhasil mengamankan sebanyak 878 alat peraga kampanya (APK) yang melanggar peraturan di wilayahnya.
Khairul, anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis menuturkan, APK tersebut ditertibkan, karena di pasang di tempat yang bertentangan dengan peraturan KPU dan Perda Kota Depok.
“Kami tertibkan, karena di pasang di luar zona yang ditentukan seperti dipaku di pohon dan dipasang melintang di atas jalananan,” ungkap Khairul.
Selain karena dipasang di tempat yang tak seharusnya, APK yang ditertibkan juga karena desainnya tidak sesuai dengan anjuran KPU, karena banyak APK yang memunculkan wajah caleg baik tingkat Kota Depok maupun Provinsi hingga DPR RI yang berbarengan dengan wajah calon presiden dan wakil presiden.
“Presiden dan wakil presiden, caleg itu sudah ada biaya kampanye masing – masing. Jadi dalam satu APK mereka tidak boleh muncul sekaligus harus masing – masing,” bebernya.
Dia juga menyesalkan kebanyakan dari pelanggar APK tersebut merupakan caleg incumbent yang notabene sudah paham tentang aturan kampanye yang benar.
“Incumbent kan sudah lima tahun menjabat, seharusnya tahu peraturan kampanye dan pemasangan APK yang benar. Peraturannya mereka juga yang buat, mereka yang juga ikut melanggar,” sambungnya.
Dari 878 APK yang ditertibkan 80 persen diantaranya, berupa banner kecil yang ditempelkan ke pohon dan sisanya spanduk yang di pasang melinatng.
“APK itu kami tertibkan di seluruh jalan yang ada di Kecamatan Cimanggis,” tutupnya. (dra)