DICKY/RADARDEPOK COPOT: Dishub Kota Depok bersama Panwaslu saat melakukan pencopotan stiker APK di angkutan umum, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji, Senin (17/12).
Banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang busaha memanfaatkan berbagai cara untuk memperkenalkan diri menyiapkan Pemilihan Legislatif Kota Depok tahun depan, salah satunya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkot. Dinilai melanggar UU dan Peraturan Bawaslu, Dishub Bersama Panwaslu melaksanakan penertiban APK di angkot.
Laporan : Dicky Agung Prihanto
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, bersama Panwaslu, dan Satpol PP Kota Depok berkumpul di fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji. Keberadaan tiga matra tersebut melakukan razia APK yang dipasang di Angkutan Kota (Angkot) yang melayani rute di Kota Depok.
Usai melakukan penindakan, Koordinator Lapangan Dishub Kota Depok, Andromeda mengatakan, penertiban APK di angkot merupakan koordinasi Banwaslu kepada Dishub Kota Depok. Untuk itu, Dishub bergerak melakukan penghentian terhadap angkot untuk ditanggalkan yang kedapatan memasang APK.
“Sebanyak 13 angkot yang kami hentikan dan kami copot APK yang dipasang di kaca bagian belakang angkot,” ujar Andromeda.
Pria bertubuh gepal tersebut mengungkapkan, angkot yang ditanggalkan APK umumnya angkot D.03 jurusan Parung - Depok, D.01 jurusan Terminal Depok – Depok Dalam, dan D.04 jurusan Depok – Kukusan. Pemasangan APK di angkot dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan lantaran bagian dalam angkot akan gelap karena tertutup APK.
Selain itu, lanjut Andromeda pemasangan APK di angkot melanggar UU No22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU No07 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU RI no23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, Peraturan Bawaslu RI no21 tahun 2018 tentang pengawasan dan penyelenggaraan pemilu, dan Peraturan Bawaslu RI no28 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu.
“Kami menghimbau pemilik angkot tidak memasang APK karena melanggar aturan,” tutup Andormeda. (*)