KASUS: Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta. FOTO: ISTIMEWAJAKARTA - Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7).
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut, karena Iwa terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sementara itu, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, yakni Bartholomeus ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Cerita dalam kasus ini, Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDT, terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Saut mengatakan, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut. (rd)