ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus segera tiba. Momen tersebut selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud kecintaan pada bangsa.
Namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya.
Berkenaan dengan pengibaran merah putih dalam menyambut HUT ke-74 RI tahun ini, Polresta Samarinda berkomitmen untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (jwp/rd)