DIGARIS POLISI : Kediaman dosen IPB di Pakuan Regency Linggabuana X G, VI/1 RT003/RW007 Margajaya, Bogor Barat. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, BOGOR – Polisi menangkap seorang Dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk sebuah aksi, Sabtu (28/9). Bom itu dibuat untuk memicu kerusuhan atau chaos saat aksi digelar.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustianto menyampaikan, operasi penangkapan salah satu otak yang diduga pembuat bom itu dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
“Polres hanya back up saja,” kata Dicky melalui pesan singkat, Minggu (29/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk sebuah aksi, berjumlah 29 buah. “Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi,” jelas Dicky.
Penangkapan dosen Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB, berinisial AB karena dugaan menyimpan dan membuat bom molotov membuat Rektor IPB Arif Satria kaget dan prihatin.
“Saya terus terang kaget mendengar kabar itu. Namun, Kami tegaskan itu tak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen di IPB,” ujar Arif Satria, Minggu, (29/9).
Karena itu, dirinya akan mendatangi markas Polda Metro Jaya tempat AB ditahan malam ini. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan aparat kepolisian. “Jadi malam ini saya ke Polda Metro Jaya,” ujar Arif.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti melalui keterangan tertulisnya menegaskan, AB merupakan dosen IPB. Pria kelahiran Kendal 1975 itu mengajar pada FEM IPB. Namun, penangkapan itu diyakini tidak ada kaitannya dengan aktivitas akademik IPB.
“Perlu kami sampaikan, bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi,” ucap Yatri.
Kendati demikian, IPB menyerahkan sepenuhnya kasus AB kepada pihak yang berwenang. IPB menghormati proses hukum yang berlaku.
“Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu alumni IPB Aminudin yang mewakili pihak keluarga AB mengatakan, bahwa saat ini AB ada di tempat yang aman, dan sedang menunggu pemeriksaan.
“Jadi saya menyampaikan amanah dari istri pak AB, bahwa bapak saat ini ada di tempat yang aman,” ujar Amin.
Amin juga mengatakan, sesuai perintah ibu Illah, semua pihak yang bersimpati dan berempati dengan pak AB tidak perlu harus datang ke rumah. Atau melakukan hal-hal di luar kewajaran.
“Amanahnya, tidak perlu datang ke rumah dan tak perlu melakukan pergerakan apa pun sampai ada kabar dari tim advokasi yang Insyallah ada pak Busyro Muqodas dari Muhammadiyah,” tandasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa 29 buah bahan peledak jenis bom molotov, handphone Xiaomi S3, KTP, dan dompet. Selain dosen IPB, ada beberapa pria lainnya yang ditangkap polisi terkait kasus ini antara lain Sugiono atau Laode, Yudhi Febrian, Aliudin, Okto Siswantoro, dan H Sony Santoso.
Sementara itu Rektor IPB Arif Satria belum memberikan balasan saat dikonfirmasi wartawan soal masalah ini. Selain diduga memiliki sejumlah bahan peledak, dosen IPB ini juga disebut menyimpan bom tersebut di rumahnya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat.
Terpisah, garis polisi terpasang pada pintu utama sebuah rumah di Perumahan Pakuan Regency, Jalan Linggabuana X Blok GVI/01 RT3/7, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Rumah dengan cat berwarna hijau itu, terlihat sepi. Namun terdapat sebuah mobil sedan Mercedez Benz berwarna silver, sepeda motor berwarna kuning dan sepeda warna biru.
Salah seorang keamanan perumahan tersebut, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang udah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi.
Dia ditangkap atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak seperti dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (rd)Editor : Pebri Mulya