nasional

Rachmat Yasin Bebas, Ini Kata Pengurus PPP Kabupaten Bogor

Selasa, 2 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. FOTO: DOK. RADAR BOGOR

RADARDEPOK.COM, BOGOR -- Kabar bebas mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dari hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, disambut baik para petinggi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor.

Tak terkecuali Sekretaris Jenderal DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman. “Saya mengucapkan Alhamdulilah beliau sudah bebas, semoga beliau bisa melaksanakan kegiatannya lagi di masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Bogor (grup Radar Depok), Selasa (2/8/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu mengatakan, sosok Rachmat Yasin bagi PPP merupakan guru politik. Kepiawaiannya dalam berpolitik patut menjadi panutan sehingga kabar bebasnya Rachmat Yasin sangat dinanti khususnya bagi internal PPP.

“Bagi PPP sangat bahagia karena beliau guru politik kami, sehinga diskusi bisa sering dilaksanakan,” jelas Usep.

Saat ditanya apakah Rachmat Yasin akan diusung kembali ke dalam pemerintahan, Usep mengaku ada kemungkinan. “Insha Allah semua bisa terjadi,” singkatnya.

Diketahui, mantan Bupati Bogor itu dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (2/8/2022). Namun demikian, Rachmat Yasin tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Rachmat Yasin merupakan terdakwa kasus korupsi. Dirinya terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah dinas Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar.

Kasus ini merupakan yang kedua kalinya dialami Rachmat Yasin. Sebelumnya pada November 2014, Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

RY terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp3 miliar. Rachmat Yasin telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor dengan meminta uang kepada pengusaha untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektar.

Sebelumnya, kabar bebasnya Rachmat Yasin itu disampaikan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar kepada wartawan. “Iya hari ini bebas,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).

Elly menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin sudah mendapatkan remisi beberapa kali. Di antaranya remisi lebaran, dan remisi kemerdekaan pada Agustus tahun 2021.

Meski sudah bebas bersyarat, Rachmat Yasin tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. “Masih wajib lapor sesuai dengan wajib lapor di Bapas. Dia akan lapor ke Bapas, teknisnya itu Bapas yang mengatur,” katanya.

Seperti diketahui, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar.

Selain itu, ia dinilai menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntutnya empat tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Selain dihukum penjara, Rahmat juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. (cok/rb/net)

Tags

Terkini