RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (29/8) untuk menyuarakan empat tuntutan.
Seperti dilihat dalam poster, terdapat empat tuntutan Aliansi Ojol di depan Gedung DPR, di mana pertama menuntut payung hukum atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2019.
Kedua, menuntut revisi potongan pendapatan mitra. Dan ketiga menuntut revisi perjanjian kemitraan.
Sedangkan tuntutan keempat, menolak kenaikan harga BBM.
Menanggapi kegiatan unjuk rasa tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, sebanyak 1.400 personel gabungan disiagakan di sejumlah titik yang dijadikan tempat unjuk rasa. Salah satunya di kawasan Gedung DPR/MPR.
"Total keseluruhan 1.400-an personel gabungan. Personil sudah ditempatkan di beberapa titik tersebut. InsyaAllah jumlahnya cukup untuk pengamanan," ujar Kombes Komarudin dalam keterangannya, Senin (29/8).
Kombes Komarudin mengimbau kepada peserta unjuk rasa untuk mentaati aturan yang berlaku dan pihaknya menyatakan siap mengawal aksi unjuk rasa.
"Tentunya diharapkan semua bisa berjalan dengan baik. Kami akan mengawal jalannya aksi pada setiap titik," tambah Kombes Komarudin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan skenario pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional.
"Rekayasa lalu lintas tentatif saja," tukas Kompol Purwanta kepada wartawan, Senin (29/8).
Terkait dengan kesejahteraan para pengemudi ojol, Kemenhub mengeluarkan aturan baru tariff ojek online (ojol) yang terbagi menjadi tiga zone.
Dari tarif baru ojol yang dibagi berdasarkan tiga zona ini di mana zona 1 terlihat yang memiliki tarif paling murah dan zona tiga mempunyai tarif paling mahal.
Adapun tarif baru ojol zona 1 termasuk di dalamnya Sumatera paling murah dan zona 3 yang termasuk di dalamnya Papua paling mahal.
Regulasi tariff ojol yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) ini juga mngatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi berbasis online.
Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi ini akan mengantikan penetapan tarif ojol berdasarkan KM Nomor KP 348/2019 lalu.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. (dis/rd)