nasional

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 2 September 2022 | 14:23 WIB
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak dikenakan penahanan meskipun menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Bareskrim Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri sudah dipertimbangkan dengan baik oleh penyidik.

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (2/9).

“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait alasan kemanusiaan karena suami Putri juga telah dikenakan penahanan. “Ya kondisi bapaknya (Sambo, Red) kan juga sudah ditahan,” jelasnya.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding. (jpc/rd)

Tags

Terkini