nasional

Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Senin, 19 September 2022 | 14:41 WIB
Ferdy Sambo. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah sidang bandingnya hari ini Senin 19 September 2022, ditolak.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat setelah keputusan sidang banding ini dan menunggu proses administrasi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih makan waktu sekitar 3 jam, kemudian tadi secara visual telah disampaikan langsung pak Irwasum sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Irjen Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Irjen Dedi mengatakan, seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menjelaskan, ini sesuai dengan pasal 81 ayat 2 proses administrasi terkait keputusan yang dilakukan hari ini akan diproses 3 hari.

"Setelah disahkan, baru diserahkan ke yang bersangkutan, ini bersifat final mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

"Ini sesuai komitmen pak Kapolri untuk segera mengungkapkan terkait kasus kode etik di duren tiga kemarin," pungkas Irjen Dedi.

Diketahui, dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir. (dis/rd/net)

Tags

Terkini