RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wadul ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Mereka meminta agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dari RUU yang tengah berpolemik tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (20/9). Unifah mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk menyampaikan kegundahan para guru mengenai penghapusan tunjangan profesi.
“Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ungkap perempuan yang akrab disapa Uni tersebut.
Dia menegaskan, penghapusan tunjangan profesi itu bakal menjadikan guru dan dosen bukan pekerja profesional. Padahal, pengakuan profesi tersebut adalah dignity bagi mereka.
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya. Tapi, soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen, itu penting banget,” tuturnya.
Presiden, kata dia, memberikan tanggapan yang sangat positif. Jokowi bakal menindaklanjuti poin-poin terkait yang telah disampaikan oleh pihaknya.
“Itu membuat saya lega juga,” sambungnya.
Di sisi lain, Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk tak memasukkan revisi UU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Anggota Baleg DPR Ferdiansyah mengatakan, sejak awal RUU itu memang belum masuk prolegnas.
“Dari awal masuk di long list 2020–2024,’’ kata politikus Partai Golkar itu.
Ferdiansyah yang juga anggota komisi X menjelaskan, kepastian revisi UU Sisdiknas tidak masuk prolegnas 2022 diambil dalam rapat baleg kemarin.
“Jangan memindahkan kegaduhan ke DPR,’’ katanya.
Ferdiansyah berharap pemerintah selaku pihak yang berinisiatif merevisi UU Sisdiknas mematangkan dan merapikan naskah akademiknya. Termasuk melibatkan seluruh pemangku kebijakan terkait serta membuka akses seluas-luasnya kepada publik.
“Jadi, Menkum HAM menyanggupi supaya Kemendikbudristek merapikan dahulu,’’ tuturnya.
Setelah rapi, baru kemudian diusulkan ke parlemen. Lalu, dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan pembahasannya. Setelah itu, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) yang menugasi menteri terkait dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Jika sudah rapi, baru kemudian bisa dimasukkan ke usulan prolegnas 2023. (jpc/rd)