nasional

Brigjen Hendra Belum Bisa Jalani Sidang Kode Etik, Saksi Kunci Sakit

Selasa, 27 September 2022 | 10:01 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mabes Polri belum juga menentukan waktu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran obstruction of justice untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Persidangan Hendra sempat ditunda karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman, sakit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik Hendra masih menunggu kepastian.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update,” ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).

Sebelumnya sidang kode etik Brigjen Hendra tertunda karena saksi kunci, yaitu AKBP Arif sakit. Senin (26/9), AKBP Arif sudah bisa dihadirkan untuk sidang.

Oleh karena itu, Nurul masih menunggu informasi lanjutan terkait pelaksanaan sidang untuk Hendra.

“Untuk tepatnya Brigjen Pol HK nanti kita sampaikan, apabila nanti kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti,” jelas Nurul.

Sebelumnya, Timsus Polri resmi menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat. Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” pungkasnya. (jpc/rd)

Tags

Terkini