RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Desakan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap proses hukum terus mengalir. Kali ini datang dari mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori.
Alex mengaku kesal menyaksikan berbagai ulah Lukas dan kelompok loyalisnya, sehingga berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik Papua Merdeka,” ungkap Alex kepada wartawan, Selasa (27/9).
Alex merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara selama 30 tahun.
Di sana dia memiliki jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, ia mengaku telah menjalani hukuman dengan ikhlas.
Pria berusia 72 tahun ini pun meminta Lukas Enembe mengikuti jejaknya menjalani proses hukum apabila memang bersalah dan terbukti mengambil uang negara.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.
Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas pun dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Lukas Enembe pun mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka KPK.
’’Ini sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi info dari luar, bahkan pengacara yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah menunjukan SPDP-nya, kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
KPK sebelumnya memang belum membuka suara terkait jeratan hukum terhadap Lukas Enembe. Karena itu, Alex mengakui Lukas telah menyandang status sebagai tersangka. (jpc/rd)