nasional

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak Hakim dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan 12 saksi. FOTO: DISWAY.ID

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10), eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim.

Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi.

“Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua.

Selain itu dalam persidangan yang dilakukan secara berurutan, di mana setelah pembacaan putusan sela Ferdy Sambo, pihak Hakim melanjutkan dengan pembacaan putusan Putri Candrawathi.

Dalam membacakan putusan sela istri Ferdy Sambo pihak hakim yang diwakili oleh Hakim Hendra Yuristiawan memutuskan menolak eksepsi dari Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kematian Brigadir J, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain," ujar Djuyamto Selasa (25/10).

Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah berlangsung sejak Senin (17/10) lalu dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dis/rd)

Tags

Terkini