RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, sidang akan digelar bersamaan dengan terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Kita prinsipnya siap dan kita menghormati kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR,” ungkap Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (7/11).
Ronny mengatakan, kliennya sudah siap jika harus dihadapkan.
“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR dan KM,” tegasnya.
“Setiap proses persidangan dari awal Bharada E koperatif dan kita tim Penasehat Hukum menghargai sikap dari Bharada E,” tandasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpc/rd)