nasional

Berikut Ini Kesaksian Sopir Ambulans Ketika Bawa Jenazah Brigadir J Ke RS Polri

Senin, 7 November 2022 | 13:44 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksian saat membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menuju ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebagai sopir ambulans, Syahrul mendapat tugas penjemputan melalui call center PT Bintang Medika sekitar Pukul 19.08 WIB pada 8 Juli 2022.

Saat itu Syahrul belum mengetahui lokasi persis penjemputan. Dia hanya dikirim sebuah lokasi melalui fitur share location di aplikasi Whatsapp. Lima menit berselang, Syahrul dikirim pesan oleh seseorang tidak dikenal untuk mengirim live location di aplikasi Whatsapp.

Syahrul pun bergegas berangkat dari Jalan Pancoran Barat VII menuju titik lokasi di peta yang dikirim.

“Sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang nggak dikenal mengetok kaca mobil bilang ‘mas, mas, sini mas, saya yang pesan ambulans’, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor,” ungkap dia saat memberikan kesaksian di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Syahrul dituntun masuk ke komplek Polri bersama ambulansnya. Saat bertemu petugas Provos yang berjaga dia diminta mematikan seluruh protokol ambulans termasuk sirine. Ambulans kemudian diparkir di garasi rumah dinas Sambo.

Syahrul kemudian membuka pintu ambulans bagian belakang untuk memasukan jenazah Yosua. Saat itu dia tidak bisa menurunkan tempat tidur dorong, karena terhalang oleh dua mobil. Sehingga hanya bisa menurunkan tandu.

Setibanya di dalam rumah, Syahrul merasa kaget karena sudah ramai. Syahrul sempat diminta menunggu di depan kacar dekat kolam ikan. Hingga dipanggil untuk mengevakuasi jenazah Yosua.

“Saya jalan melewati garis police line, habis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga,” kata Syahrul.

Syahrul melihat Yosua masih bersimbah darah, tergeletak di dekat tangga. Korban memakai baju putih. Syahrul sempat diminta oleh seseorang yang tidak dikenalnya mengecek nadi Yosua. Dia melaksanakan itu dan memastikan Yosua sudah meninggal.

Jenazah kemudian dimasukan ke dalam kantong jenazah bertuliskan Korlantas Polri yang dibawa oleh Syahrul.

Kepada orang-orang yang ada di rumah dinas, Syahrul mengaku memiliki kantong jenazah bertuliskan Korlantas Polri diberi oleh Satlantas Polres Metro Jakarya Timur karena sering membantu korban kecelakaan lalu lintas.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri menggunakan ambulans yang dikawal oleh mobil Provos. Sesampainya di Rumah Sakit Polri, jenazah sempat dibawa terlebih dahulu ke IGD, lalu dipindah ke kamar mayat.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46 RT05 RW01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc/rd)

Tags

Terkini