nasional

12 Raperda PR DPRD di 2023: Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pesantren Jadi Sorotan

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:50 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bogor memiliki banyak pekerjaan rumah di tahun 2023, ya selama tahun politik ini lembaga yang diketuai Rudy Susmanto itu harus menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah.

Dari ke 12 raperda yang harus dirapungkan oleh lembaga legislative tersebut, ada beberapa raperda yang sangat menarik untuk di bahas. Di antaranya Raperda Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menjelaskan, tahun 2023 ini ada 12 Raperda yang harus dikaji dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami akan membahas ke 12 raperda ini secara simultan, dan berusaha untuk menyelesaikan semuanya,” ungkap Aan.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Aan menjelaskan, raperda ini merupakan ususlan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Selain itu,sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya saat ditemui Radar Depok, kemarin.

Ia menjelaskan, pembentukan Perda Layak Anak sudah memeuhi syarat, karena sudah memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituanghkan dalam perda No 9 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.

“Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak,” jelasnya.

Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kemudian, Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

“Nanti kita kaji selama tahun 2023, dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu,” ungkapnya.

Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Aan.

Kemudai mengenai Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Aan mendukung penuh pembentukan Perda ini. Perda ini merupakan hasil pertemuan ulama di 40 kecamatan.

“Nanti dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD, birokrat dan para alim ulama di kabupaten Bogor akan duduk bareng,” jelasnya. (**/adv/gun)

Tags

Terkini