nasional

Dirlantas PMJ Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI ke Keluarga

Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:58 WIB
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FOTO: JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Latif Usman menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah. Surat tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga Hasya.

“Saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya,” ungkap Latif kepada wartawan, Sabtu (11/2).

Surat pencabutan tersangka ini sekaligus sebagai upaya pemulihan nama baik Hasya. Dengan begitu, segala bentuk polemik atas penetapan tersangka ini bisa diakhiri.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, surat pencabutan status tersangka penting untuk kliennya.

Sebab, keluarga akhirnya bisa bernafas panjang, karena keluarganya yang meninggal tidak berstatus bermasalah dengan hukum.

“Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan,” tutur Gita.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. (jpc)

Tags

Terkini