Senin, 22 Desember 2025

Bayar PKB Bisa Lewat T-Samsat

- Kamis, 7 September 2017 | 07:30 WIB
IST
MENYIMAK: Samsat Kota Depok menyosialisasikan T-Samsat kepada ASN Kecamatan Tapos dan masyarakat di kantor Kecamatan Tapos, Rabu (6/9). Depok - Pemilik kendaraan bermotor semakin dimanjakan dengan pelayanan yang diberikan Samsat Kota Depok.
Melalui Tabungan Samsat atau T-Samsat, pemilik kendaraan bisa membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) melalui T-Samsat. “Minimal masyarakat tidak bayar langsung dan bisa menyicil. Kalau ada T-Samsat ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak karena menabung dahulu sebelum membayarkannya,” kata Camat Tapos, Muchsin Mawardi usai sosialisasi T-Samsat di Kecamatan Tapos, Rabu (6/9), yang dihadiri lurah se-Kecamatan Tapos, kader, LPM, tokoh masyarakat, RW dan RT. Dari sosialisasi yang disampaikan, kata Muchsin, pembukaan awal rekening T-Samsat minimal Rp50 ribu. Muchsin ingin lebih banyak masyarakat yang peduli akan pajak kendaraannya. “Semua yang datang hari ini (kemarin, red) saya harap dapat menginformasikan kepada warga lainnya bahwa sekarang membayar pajak bisa dengan mencicil melalui T-Samsat, karena banyak manfaatnya. Insya Allah meringankan beban pajak kendaraan bermotor dengan langsung menabung,” ujar Muchsin. (ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X