DICKY/RADARDEPOK
OPERASI: Kasi Pendapatan dan Penetapan, Agus Restiawan (Kanan berdiri) tengah membantu pemilik kendaraan yang ingin membayarkan pajak ditempat dalam operasi KTMDU di pintu masuk GDC Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.
DEPOK – Sistem Administrasi Tunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok I, terus mengejar pendapatan pajak kendaraan dengan melakukan Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di pintu masuk GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. Razia tersebut dilakukan bersama Satlantas Polresta Depok, Dishub Depok, dan Polisi Militer Sub Denpom Depok, kemarin.
Kepala Cabang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah I/Depok, Hendra Gunawan mengatakan, Samsat Depok I sedang berupaya mengejar pencapaian target pajak kendaraan yang tahun ini mencapai Rp345.686.000.000.
“Dengan melakukan operasi KTMDU yang dilakukan secara gabungan menjadi salah satu cara untuk mencapai target pajak kendaraan,” ujar Hendra kepada Radar Depok.
Hendra menjelaskan, operasi KTMDU kali ini merupakan operasi Triwulan keempat dengan sasaran kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Operasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari, dan masyarakat yang kedapatan kendaraannya belum melakukan pembayaran daftar ulang, dapat membayarkan pajak kendaraanya di tempat dengan melampirkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Sementara itu, Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok I, Agus Restiawan mengungkapkan, tahun ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah I/Depok menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp345.686.000.000, Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) I Rp267.158.000.000, dan BBNKB II Rp7.833.000.000.
“Pada September yang sudah terealisasi untuk PKB Rp267.099.594.400, BBNKB I Rp203.997.822.000, dan BBNKB II Rp8.463.544.400,” terang Agus.
Pada hari pertama operasi KTMDU, sambung Agus telah terjaring 101 kendaraan roda dua yang ditilang, sedangkan untuk kendaraan roda dua yang kesanggupan membayar sebanyak 58 kendaraan, dan roda empat lima kendaraan.
“Untuk kendaraan roda dua yang membayar pajak ditempat sebanyak 94 WP, dan roda empat sembilan WP,” tutup Agus. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB